Banda Aceh | Dua remaja asal Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, diduga mengancam abang kandungnya menggunakan golok setelah mereka terlibat cekcok.
Dua remaja tersebut diduga menjadi korban penyalahgunaan atau candu mengisap lem, sehingga nekat mengancam abang kandungnya sendiri.
Kapolsek Kuta Baro Iptu M Jabir membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Benar mereka mengacungkan alat bantu jenis sajam golok panjang setelah terjadi cekcok mulut dan peristiwa ini dikaitkan dengan Pasal 335 KUHPidana,” kata Jabir, Sabtu malam, 9 November 2024.
Masing-masing remaja itu berusia 12 tahun dan 14 tahun. Sementara itu abang mereka yang merupakan korban pengancaman, berusia 19 tahun berinisial MK.
Dua remaja yang masih berstatus anak di bawah umur itu, terang Jabir, sempat diamankan petugas dan dilakukan interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Baro.
Setelah pemeriksaan, kedua remaja tersebut diserahkan kepada orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan. Penyerahan turut disaksikan perangkat gampong.
Jabir menjelaskan perkara itu telah diselesaikan melalui pendekatan atau restorative justice, mengingat dua pelaku masih di bawah umur.
“Selain itu, kejadian masih satu keluarga,” pungkas Jabir.