LANGSA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih menutup rapat informasi terkait penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa yang dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025. Perkara tersebut disebut masih berada dalam tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 10 Januari 2026.
“Pada tahap penyidikan, tidak semua bisa kami jelaskan karena ini masih tahap penyidikan,” ujar Adi Tyogunawan.
Namun, dalam komunikasi tersebut, Adi Tyogunawan juga menanggapi pertanyaan wartawan dengan nada singkat. Melalui pesan WhatsApp, ia menyebut pertanyaan yang diajukan wartawan sebagai hal yang aneh.
“Pertanyaan Anda aneh,” ucap Adi Tyogunawan.
Diketahui, penggeledahan Kantor Dinas PUPR Langsa dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya dugaan penyimpangan teknis pada proyek bernilai Rp1.755.607.122 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak.
Kasus ini bermula dari pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase permukiman di Gampong Alue Dua yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Langsa. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek tersebut membuka potensi terjadinya kerugian keuangan daerah.
Sementara itu, sejumlah sumber menyebutkan bahwa penanganan kasus ini diduga tidak lepas dari dinamika politik lokal. Namun, hingga kini Kejari Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

























