PIDIE | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie sedang menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Kambuk Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, tahun anggaran 2023. APBG yang diterima gampong tersebut sebesar Rp 846 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie, Mulyana, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif serta kekurangan volume pekerjaan. Di antaranya pada program pembangunan dan rehabilitasi rumah layak huni yang tidak terealisasi sepenuhnya.
“Ada kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan sarana olahraga yang diduga fiktif, serta kekurangan volume pada pembangunan jalan usaha tani dan kegiatan keagamaan gampong,” kata Mulyana, Jumat (30/1/2026).
Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 269 juta. Penyidik Kejari Pidie telah menggelar ekspos perkara bersama Inspektorat setempat pada Kamis, 29 Januari 2026, guna melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Mulyana menambahkan bahwa hasil penghitungan tersebut nantinya akan menjadi dasar pembuktian yang kuat bagi penyidik dalam menentukan nilai pasti kerugian negara.

























