Aceh Timur | Empat pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Timur menjalani hukuman cambuk atau Uqubat hukuman cambuk, yang berlangsung di halaman kantor dinas satpol PP/WH, Rabu (20/11/2024).
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi cambuk keempat terpidana.
Eksekusi tersebut dilaksanakan atas panggung serta berlangsung dihapadan khalayak ramai, Eksekusi itu turut disaksikan unsur Forkompinda Aceh Timur.
Keempat terpidana judi yang menjalani hukuman cambuk tersebut yaitu inisial AB dengan hukuman lima kali cambuk, M.H dengan hukuman tujuh kali cambuk, MS dengan hukuman lima kali cambuk,dan yang terakhir MW dengan hukuman sembilan kali cambuk.
Kepala Kejari Aceh Timur, Dr Lukman hakim melalui KASI Inteljen Agusta Kanin mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Timur yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Para terpidana dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah,”ujar Kanin
Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum berlandaskan Qanun syariat Islam dan hukuman ini untuk menimbulkan efek jera bagi terpidana serta tidak ditiru masyarakat lainnya.
“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur untuk menjauhi larangan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri”.pungkasnya.