SABANG | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 5 April 2025.
“PSU dijadwalkan pada 5 April 2025,” ujar Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said, saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Pelaksanaan PSU ini mengacu pada Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 487/PL.02-SD/06/2025 serta merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pemungutan suara ulang akan berlangsung pukul 08.00 – 14.00 WIB. Pemilih diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan formulir C Pemberitahuan (Undangan Pemilih) untuk dapat memberikan suaranya.
Keputusan PSU ini merupakan hasil putusan MK yang mengabulkan gugatan pasangan calon Ferdiansyah dan Muhammad Isa. Gugatan diajukan setelah adanya dugaan pelanggaran di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmur, Kota Sabang.
Dalam hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Sabang sebelumnya, pasangan Hendra-Marwan memperoleh 2.504 suara sah, pasangan Zulkifli-Suradji Junus meraih 9.786 suara sah, sementara pasangan Ferdiansyah-Muhammad Isa mengantongi 9.672 suara sah.