Banda Aceh | Majelis Hakim memvonis Mahdi, mantan Keuchik Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan atas kasus korupsi dana desa.
Mahdi terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 728,8 juta selama menjabat periode 2019-2024.
Selain itu, Mahdi juga dikenai denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp727 juta. Jika tidak mampu membayar, hukumannya akan diganti dengan 1 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang di ketuai Fauzi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa 11 Maret 2025.
Mahdi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Mahdi menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Buket Panjou tahun 2020-2022 untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp728.855.240.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Mahdu untuk dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Mahdi mengembalikan uang pengganti Rp728,8 juta, dan jika tidak mampu, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana 3 tahun kurungan.