JAKARTA | Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, bersama empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi dana pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Aceh Timur.
Dalam amar Putusan Nomor 9199 K/Pid.Sus/2025, Nomor 9177 K/Pid.Sus/2025 dan Nomor 9200 K/Pid.Sus/2025, majelis hakim agung menyatakan menolak permohonan kasasi para terdakwa serta menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur tidak dapat diterima.
Suhendri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain pidana penjara dan denda, Suhendri juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10.317.244.896.
Jika tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, Suhendri akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
MA juga menolak permohonan kasasi terdakwa Zulfikar, Zamzami, Muhammad, dan Mahdi. Mereka tetap dijatuhi pidana penjara dan denda, serta kewajiban membayar uang pengganti.

























