BANDA ACEH | Koalisi Pemuda Aceh (KPA) secara resmi mengirimkan surat bersetempel darah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin, 29 Desember 2025.
Surat tersebut mendesak penggunaan hak angket DPR atas kebijakan Presiden Republik Indonesia yang belum menetapkan status bencana nasional terhadap bencana besar yang melanda Provinsi Aceh.
Perwakilan KPA, Nanda Rizki, menyatakan bahwa sikap pasif negara dalam situasi ini tidak hanya memperpanjang penderitaan rakyat, tetapi juga bentuk kegagalan tanggung jawab konstitusional.
“Bencana di Aceh telah memenuhi indikator substantif sebagai bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” kata Nanda dalam pernyataan resminya kepada BisaApa.co.id.
Data Posko Tanggap Darurat Aceh per 23 Desember 2025, tercatat 2.017.542 jiwa terdampak, 502 orang meninggal dunia, dan 31 orang masih dinyatakan hilang. Lebih dari 374.000 jiwa masih hidup sebagai pengungsi di 2.174 titik.
KPA menilai bahwa penetapan status bencana nasional merupakan prasyarat fundamental untuk memastikan kehadiran negara secara penuh dalam situasi krisis kemanusiaan berskala luas.
“Hak angket bukan pilihan politik, melainkan kewajiban konstitusional,” tegas Nanda Rizki.
Koalisi Pemuda Aceh mendesak DPR RI untuk memanggil Presiden Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian dan lembaga terkait dalam forum resmi DPR RI guna memberikan keterangan terbuka mengenai dasar pengambilan kebijakan.
Surat yang dikirimkan kepada DPR RI dengan “stempel darah” adalah simbol peringatan. Jika parlemen memilih diam, maka DPR ikut menanggung beban moral atas krisis kemanusiaan ini.

























