Aceh Timur | Tim Calon Bupati Aceh Timur 01 H Sulaiman-Abdul Hamid, kembali dipergok warga sedang bagi-bagi uang menjelang Pilkada di Desa Tanjong Tualang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (27/11/2024) malam.
Saat dipergok warga, pria yang berinisial F tersebut mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari Bang Dun, salah satu Tim dari Calon Bupati Aceh Timur, Sulaiman-Abdul Hamid.
“Iya, yang kasih Bang Dun, disuruh untuk memilih Calon Bupati Aceh Timur 01,” ujarnya.
Tampak dalam video yang dikirim oleh warga tersebut, ketika ditanya lebih jelas siapa 01, dengan jelas F menyatakan Tole (H. Sulaiman Tole) sambil memperlihatkan sisa uang 1 juta rupiah.
Praktik Kotor di Pilkada: Pelanggaran Hukum yang Berat
Jika terbukti benar, tindakan ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap pasangan calon dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi diskualifikasi pasangan calon dari kontestasi Pilkada.
Selain itu, Peraturan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh dengan tegas melarang praktik politik uang dalam bentuk apapun.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 bahkan menetapkan bahwa politik uang pada masa tenang merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Ketua Panwaslih Aceh Timur menyatakan bahwa laporan terkait peristiwa ini segera diproses untuk memastikan keabsahan pengakuan NC.
“Kami akan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk bukti yang ditemukan di lapangan. Jika benar terbukti, konsekuensi hukum menanti,” ujarnya singkat.
Manuver Politik atau Keputusasaan?
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: apakah tindakan ini murni strategi politik atau bentuk keputusasaan dari Paslon 01?
Praktik politik uang tidak hanya mencederai integritas Pilkada, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi demokrasi di Aceh Timur.