Banda Aceh, BisaApa.co.id | Kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik Aceh resmi ditetapkan lima tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa, 15 Oktober 2024.
Pengadaan tersebut bersumber pada anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2023 di Aceh Timur.
Lima tersangka tersebut yakni, ketua BRA, Suhendri, Zulfikar Muhammad S.P, Mahdi S.Pd.,M.Pd, dan Zamzami.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan kelas II Banda Aceh sejak tanggal 15 Oktober sampai Tanggal 3 November 2024.
“Pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 Undang-undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP) telah dilaksanakan penyerahan tanggungjawab kelima tersangka dan barang buktinya (Tahap II) dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Ali Rasab.
Ali Rasab juga mengungkapkan alasan penahanan kelima tersangka tersebut untuk mempercepat proses penanganan perkara.
“Kami menahan kelima tersangka supaya tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan beberapa barang bukti, maka dari itu kami mengambil langkah cepat untuk menahan kelima orang tersebut”, tutup Ali.