BANDA ACEH | Lembaga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh menilai padamnya listrik secara meluas dan berkepanjangan di Aceh pasca bencana banjir sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya terhadap rakyat.
“Padamnya listrik ini bukan hanya sekedar gangguan teknis, tapi telah menjadi pelanggaran hak dasar warga negara atas pelayanan publik yang layak,” kata ketua Bidang Advokasi LMND Aceh, Dedi Saputra.
Dedi mengatakan, banjir adalah peristiwa alam, namun lumpuhnya sistem kelistrikan adalah akibat langsung dari kelalaian struktural, perencanaan yang buruk, serta lemahnya pengawasan pemerintah dan lembaga legislatif terhadap penyelenggara layanan publik, khususnya PLN.
“Setiap bencana, rakyat Aceh selalu dipaksa membayar mahal akibat sistem yang tidak pernah dibenahi secara serius,” ujarnya.
LMND Aceh juga menyoroti dalih pemadaman demi keselamatan yang dianggap sebagai ketidaksiapan negara dalam membangun infrastruktur kelistrikan yang adaptif terhadap risiko bencana dan perubahan iklim.
Padamnya listrik berhari-hari di Aceh telah melumpuhkan layanan kesehatan, distribusi air bersih, aktivitas ekonomi rakyat kecil, proses pendidikan, dan keamanan lingkungan.
LMND Aceh mendesak:
– PLN Wilayah Aceh memberikan pertanggungjawaban terbuka kepada publik
– Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan audit independen terhadap infrastruktur kelistrikan di wilayah rawan banjir
– DPR Aceh dan DPRK Pidie Jaya memanggil PLN dan eksekutif daerah dalam rapat terbuka
– Relokasi dan penguatan gardu listrik di wilayah rawan banjir menjadi kebijakan prioritas
– Penyediaan listrik darurat untuk fasilitas vital menjadi kewajiban hukum
“Jika negara terus abai, kami siap mengambil langkah advokasi konstitusional, termasuk pelaporan ke Ombudsman RI, Kementerian ESDM, Komnas HAM, dan mobilisasi tekanan publik secara terbuka,” tegas Dedi.

























