Aceh Timur | Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan, pelaku berinisial ZA (49) warga Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
“ZA diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya Mawar (7), warga Kecamatan Peureulak,” ungkap Adi, Sabtu pagi 1 Maret 2025.
Mawar mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh ZA sebanyak dua kali, namun dia tidak ingat lagi waktunya.
Mendengar pengakuan putrinya, orang tua Mawar merasa terpukul dan membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Kamis (27/2/2025) siang berhasil mengamankan ZA yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap AL kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” pungkas Adi.