ACEH TIMUR | Motif pembunuhan yang menimpa seorang kurir paket bernama Bustamam (26) warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur terkuak. Pelaku berinisial RA tega menghabisi korban yang merupakan rekan kerjanya akibat terlilit utang karena judi online.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengungkapkan bahwa pelaku nekat membunuh korban karena membutuhkan uang untuk menyetor ke perusahaan tempat ia bekerja. Uang yang dimiliki pelaku sudah habis digunakan untuk judi online.
“RA nekat membunuh Bustamam karena ingin menguasai uang korban karena uang setoran COD customernya sudah habis untuk bermain judi online sehingga RA membuat rencana dengan cara menunggu korban tidak jauh dari tempat mereka bekerja,” ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers di Aula Bhara Daksa, pada Kamis, 4 September 2025.
Pelaku membunuh korban dengan menusuk bagian punggung korban menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan. Korban sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong, membuat pelaku semakin kalap dan menusuk leher dan perut korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil tas yang berisi uang milik korban dan menghilangkan jejak.
Setelah melakukan pembunuhan, RA membuang pisau dan baju yang digunakan serta tas milik korban ke sungai di Peureulak. Kemudian, RA menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya sebesar Rp 3 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dikeluarkan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada rongga dada sebelah kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga 4 hingga menembus bilik jantung kiri bagian bawah, dan luka tusuk pada leher kiri yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besar leher sebelah kiri.
Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 3.645.000, dua unit handphone (milik korban dan pelaku), dan satu unit sepeda motor Honda Sonic nomor polisi BL 4592 DAS.
Atas perbuatannya, RA diancam Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.