BisaApa.co.id | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mendapat anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 29.7 miliar pada 2025. Anggaran itu dialokasikan untuk pembangunan jalan dengan titik lokasi yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nagan Raya, Tamarlan, mengatakan ada lima titik jalan yang telah ditetapkan, diantaranya Jalan Lhok Rameuan-Blang Murong; Jalan Paya Undan-Blang Murong; Jalan Babah Dua-Reului Mangat; Jalan Suka Makmue-Alue Ie Mameh.
Kemudian Jalan Ujong Fatihah-Alue Ie Mame dengan total panjang keseluruhan mencapai 7, 4 kilometer.
“Semua ditentukan di pusat. Dan ada perjanjian tidak merubah titik lokasi dan sebagainya,” kata Tamarlan pada Rabu 30 Oktober 2024.
Dia menyebutkan, jumlah Rp 29.7 miliar iru masih belum cukup untuk mengcover pembangunan jalan di Kabupaten Nagan Raya, namun pihaknya menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Sehingga diprioritaskan lebih dulu untuk kawasan yang berdampak luas terhadap masyarakat, baik itu untuk jalur lalu lintas maupun jalur perekonomian.
“Untuk lima titik ini dilakukan pengaspalan semua,” pungkasnya.