ACEH TIMUR | Polres Aceh Timur menetapkan Nazir, warga Manyak Payed, Kebupaten Aceh Tamiang, sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar di Simpang Jernih.
Ia juga merupakan Ketua Koperasi Rahmatan Lil Alamin. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa semua saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Nazir digerebek di Dusun Buntol Janeng, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, pada Jumat lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur, Ajun Komisaris Polisi Budi Nasuha Waruwu, mengatakan bahwa Nazir ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa semua saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Nazir ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembalakan liar setelah kita memeriksa semua saksi,” ujar Budi, Senin (9/5).
Budi mengatakan bahwa seluruh alat bukti yang didapat penyidik menunjuk keterlibatan Nazir dalam kasus pembalakan liar di Simpang Jernih.
“Keterangan delapan tersangka yang sudah diperiksa dan alat bukti lainnya yang menguatkan Nazir sebagai tersangka,” kata Budi.

























