ACEH TENGAH | Sandika, seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah, kini duduk di kursi terdakwa setelah dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menangkap seorang pria yang diduga mencuri mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, pada 17 Agustus 2025.
Sandika dan tiga rekannya mengamankan terduga pelaku pencurian dan menyerahkannya ke Polsek Silih Nara untuk diproses sesuai hukum.
Namun, orang tua terduga pelaku melaporkan Sandika dan rekannya ke polisi karena tidak terima anaknya mendapat perlakuan fisik. Paman Sandika, Yusuf, berharap keponakannya dapat dibebaskan.
“Saya berharap keponakan saya dibebaskan. Menangkap pencuri malah harus berurusan dengan hukum,” kata Yusuf kepada AJNN, Kamis (29/1/2026).
Perkara ini terdaftar dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn di Pengadilan Negeri Takengon.
Jaksa Penuntut Umum, Ahmedi Afdal Ramadhan, menyatakan Sandika dan rekannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

























