Banda Aceh | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp25,96 miliar untuk pembayaran dana nasabah pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda.
BPRS Gayo merupakan salah satu bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 September 2025.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, menjelaskan bahwa total simpanan nasabah di BPRS Gayo mencapai sekitar Rp29 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp25,96 miliar telah memenuhi syarat untuk dibayarkan oleh LPS. Sementara itu, Rp3,6 miliar lainnya masih dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi oleh tim LPS.
“Pembayaran klaim nasabah tahap I telah dilakukan sejak 16 September 2025, atau lima hari setelah izin usaha BPRS Gayo dicabut,” kata Yusron pada Kamis (16/10/2025).
Yusron menambahkan bahwa LPS berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
Hingga saat ini, jelas Yusron, tim dari LPS masih bekerja melakukan proses likuidasi terhadap BPRS Gayo. Untuk itu, kepada masyarakat khususnya nasabah BPRS Gayo diharap tetap tenang menunggu hasil penetapan simpanan oleh pihak LPS.
“Jadi ditunggu, karena masanya juga masih cukup panjang yaitu sampai dengan 90 hari kerja sejak bank tersebut dicabut izin usahanya,” jelasnya.
Syarat Simpanan yang Dijamin LPS
LPS menjamin simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T, yaitu:
– Tercatat dalam pembukuan bank
– Tingkat Bunga Simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS
– Tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan tindak pidana perbankan
Dengan penetapan SLB ini, LPS berharap dapat memberikan kepastian kepada nasabah BPRS Gayo dan menjaga kepercayaan masyarakat pada industri perbankan.