Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing asal Swiss berinisial PEH (40), Kamis, 19 Desember 2024. Dia sudah melebihi izin tinggal atau overstay di Indonesia.
“Yang bersangkutan diketahui telah overstay selama 164 hari di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, Jumat, 20 Desember 2024.
Gindo menjelaskan PEH awalnya masuk ke Indonesia melalui Denpasar, Bali, dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada 7 Mei 2024. PEH hanya memiliki izin tinggal selama 30 hari kemudian melanjutkan perjalanan ke Aceh pada 21 Mei 2024.
Beberapa bulan kemudian tepatnya pada Desember, PEH ditahan petugas imigrasi saat hendak berangkat ke Kuala Lumpur melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Hal itu disebabkan PEH terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sejak 6 Juni 2024 dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Selama berada di Aceh, yang bersangkutan tinggal di Dian Rana Bungalow, Lampuuk, Aceh Besar,” terang Gindo.
Gindo menambahkan, pendeportasian PEH dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Deportasi diawasi langsung Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh.
Sebelumnya, tim telah berkoordinasi dengan pihak Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk proses penerapan cap keberangkatan.
Pendeportasian ini, ujar Gindo, merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” pungkas Gindo. (*)