Meulaboh, BisaApa.co.id | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Satpol PP Aceh Barat, mencopot sebanyak 28 APK milik pasangan calon (Paslon) yang maju pada Pilkada 2024.
Adapun APK yang dicopot yakni milik Paslon Gubernur Aceh 01 dengan jumlah 2 baliho, sedangkan untuk Paslon Gubernur 02 berjumlah satu spanduk.
Sementara untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat dari 01, diamankan sebanyak 8 baliho dan 2 spanduk. Selanjutnya Paslon Bupati dan Wakil Bupati 02 diamankan sebanyak 12 baliho dan 3 spanduk.
Komisioner Panwaslih Aceh Barat, Orian Saputra, mengingatkan para paslon baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak memasang APK baik itu spanduk, banner maupun baliho di kawasan terlarang, demi menjaga estetika dan ketentraman.
“Kita tidak tebang pilih, siapapun yang melanggar atau memasang APK di lokasi terlarang akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Orian pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Pihaknya menjelaskan, spanduk dan baliho yang dicopot pihaknya akan disimpan di kantor Panwaslih Aceh Barat. Bagi para paslon yang ingin mengambil kembali APK tersebut, dipersilakan datang ke kantor.