BANDA ACEH | Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan pasangan diduga mesum di dalam mobil sambil live (siaran langsung) di platform media sosial TikTok.
Pasangan mesum yang akhirnya diciduk tersebut berinisial, pria PR (22) asal Pidie dan pasangan wanitanya LH (25) asal Pidie Jaya.
Keduanya diamankan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 22.10 WIB.
Penangkapan pasangan yang mempertontonkan perbuatan yang tidak senonoh di Bulan Suci Ramadhan tersebut sambil berbicara dalam bahasa Aceh tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Satpol PP dan WH setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, (tautan tidak tersedia), mengungkapkan keprihatinan atas prilaku yang tidak terpuji dan dilakukan di Bulan Suci Ramadhan tanpa rasa berdosa di saat tontonan siaran langsung itu disaksikan banyak orang.
“Begitu mendapat informasi itu, Tim Satpol PP dan WH langsung melakukan penyidikan dan kedua pasangan mesum tersebut berhasil kita amankan,” kata Rizal.
Kini keduanya telah ditahan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sambil menunggu proses hukum terhadap keduanya.
Terhadap keduanya, terang mantan Camat Baiturrahman Banda Aceh itu, melanggar Syariat Islam sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 (satu) Jo Pasal 28 ayat 1, Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 atas perubahan Qanun Aceh 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami mohon perhatian dan kerja sama semuanya, dimulai dari pribadi sampai keluarga dan lingkungan kita semua,” pungkas Rizal.

























