LHOKSEUMAWE | A, tersangka kasus penembakan terhadap Muhammad Nasir, warga Lhokseumawe, mengaku tidak berniat membunuh korban. Dia mengaku perbuatannya dilakukan atas suruhan orang lain.
Pengakuan itu disampaikan A menjawab pertanyaan wartawan saat dijaga dua petugas provos dan digiring ke ruang tahanan usai konferensi pers di Polres Lhokseumawe.
“Tolong bantu saya pihak-pihak wartawan, saya tidak ada niat untuk menembak almarhum (korban Muhammad Nasir),” kata A kepada wartawan sembari berjalan saat digiring ke ruang tahanan Mapolres setempat.
A juga meminta pihak kepolisian menangkap semua pelaku serta pihak yang menyuruhnya. “Pak, semua pelakunya, semua yang menyuruh saya, pak, (agar ditangkap),” ujarnya.
Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, memastikan tim penyidik terus memburu pelaku lainnya. Berkat kerja sama tim yang didukung Jatanras Polda Aceh dan Unit Resmob Polres Lhokseumawe, pelaku penembakan berhasil ditangkap dalam waktu tiga kali 24 jam.
“Nanti kami kirim ke Labkrim untuk uji balistik terkait peluru yang masih ada pada pelaku,” pungkas Ahzan.

























