BANDA ACEH | Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 untuk diqanunkan.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Ketua DPRA Zulfadli di ruang rapat Paripurna DPRA, Kamis (21/8/2025) sore.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menjelaskan bahwa Rancangan Qanun RPJMA ini merupakan dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, dan sesuai dengan kekhususannya.
Ia juga mengapresiasi pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRA dan akan menjadikannya sebagai masukan yang berharga untuk penyempurnaan rancangan qanun ini.
Mualem, sapaan akrab Gubernur Aceh, mengungkapkan bahwa proses penyusunan Rancangan Qanun RPJMA 2025-2029 telah melalui tahapan penting, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional dan fasilitasi Kemendagri.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka tahap selanjutnya adalah menyerahkan Rancangan Qanun RPJMA ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah evaluasi, Rancangan Qanun RPJMA 2025-2029 akan diqanunkan.
Gubernur Aceh menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan RPJMA secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran, mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan, serta memantau dan mengevaluasi secara berkala demi pencapaian target pembangunan.
“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” pungkas Gubernur Aceh.