ACEH BARAT | Jaringan Aneuk Syuhada (JASA) Kecamatan Sungai Mas meminta Pemerintah Aceh untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang yang merusak Sungai Krueng Woyla.
Ketua JASA Sungai Mas, Ilyas Usman, menekankan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk menertibkan dan mencabut izin perusahaan yang merusak lingkungan.
“Segera evaluasi izin tambang, turunkan tim DLHK untuk melihat langsung kerusakan, dan Gubernur Aceh harus berani mengambil sikap tegas: cabut izin dan usir perusahaan yang merusak Krueng Woyla,” kata Ilyas.
Pihaknya juga menyoroti adanya indikasi peningkatan skala aktivitas tambang di Krueng Woyla, termasuk masuknya 11 kontainer berisi komponen kapal penggeruk emas ke kawasan Woyla. Kondisi ini memperburuk kerusakan sungai dan menjadi ancaman serius terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Ilyas mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh memiliki payung hukum yang jelas untuk menindak perusahaan perusak lingkungan, termasuk Qanun Aceh No. 4 Tahun 2016 tentang Lingkungan Hidup dan UUPA No. 11 Tahun 2006.
“Sungai adalah urat nadi rakyat. Jika Krueng Woyla hancur, maka hancur pula masa depan generasi kita. Pemerintah Aceh wajib bertindak cepat, gunakan kewenangan qanun dan UUPA untuk mencabut izin perusahaan perusak sebelum bencana yang lebih besar datang,” tambah Ilyas.
Pihak JASA akan terus mengawal isu ini dan menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, organisasi, serta pemerintah daerah ikut mendukung langkah penyelamatan Krueng Woyla.