JAKARTA | Wibi Rezki Walat (24), pemuda Aceh korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengalami nasib malang paska dideportasi dari Kamboja.
Selama tiga hari, ia terkatung-katung di Bandara Soekarno-Hatta tanpa uang, tanpa pakaian ganti, dan bahkan tanpa makanan sedikit pun.
Kabar kondisi Wibi pertama kali diterima anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, dari salah seorang warga Langsa, Jumat (23/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi yang diterima BisaApa.co.id menyebutkan, Wibi sudah berada di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sejak pukul 08.00 WIB pagi setelah dipulangkan oleh otoritas Imigrasi Kamboja.
Haji Uma segera menginstruksikan staf protokoler DPD RI untuk mendampingi dan memberikan bantuan sementara. Wibi diberi makan sambil menunggu kedatangan Haji Uma di bandara.
Sesampainya di Terminal 2, Haji Uma langsung menemui Wibi. Pertemuan itu pun diwarnai tangis haru dari korban yang menceritakan kembali kronologis perjalanan getirnya sejak diberangkatkan oleh seorang agen asal Langsa.
Menurut pengakuan Wibi, ia awalnya dijanjikan bekerja sebagai marketing di Thailand. Namun, agen asal Langsa justru menjualnya ke sebuah perusahaan di Kamboja yang memaksanya bekerja dalam praktik penipuan (scamming).
Jika target pekerjaan tidak tercapai, Wibi mengaku kerap dipukuli dan bahkan tidak diberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah.
Haji Uma langsung mengambil langkah cepat dengan membeli tiket penerbangan, menyewa hotel untuk tempat beristirahat Wibi, serta memberikan uang saku. Bahkan, seluruh biaya perjalanan dari Bandara Kualanamu hingga ke Langsa juga ditanggung oleh tim Haji Uma.
“Alhamdulillah, pagi ini tanggal 24 Agustus 2025, Wibi sudah terbang ke Kualanamu dan dilanjutkan perjalanan darat ke Aceh. Penjemputan juga difasilitasi oleh staf kita di wilayah Sumatera Utara hingga tiba di rumahnya,” jelas Haji Uma.
Wibi juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri dari agen-agen ilegal.
“Jangan pernah mau diajak bekerja oleh agen yang ilegal dengan iming-iming gaji besar ke negara Asia, karena bisa kita pastikan itu TPPO. Di sana kita kerap disiksa oleh perusahaan yang membeli kita dari agen tersebut,” tegas Wibi.