Banda Aceh | Polrestabes Medan menyegel sebuah SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, karena terbukti melakukan pengoplosan BBM jenis Pertalite dan menjualnya kepada masyarakat.
Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengungkapkan bahwa petugas awalnya mendapatkan informasi tentang mobil tangki minyak yang membawa BBM ilegal menuju SPBU tersebut pada Rabu, 5 Maret 2025, dan kemudian memantau aktivitas di sekitar SPBU tersebut sekitar pukul 21.40 WIB.
Polisi merasa curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang di lokasi, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka sedang melakukan pengoplosan Pertalite di tangki timbun SPBU.
“Kami menemukan dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Jadi, ditemukan aktivitas pengoplosan BBM jenis Pertalite di lokasi. BBM itu pun didistribusikan ke masyarakat,” ujar Taryono saat menggelar konferensi pers di lokasi, kemarin.
Taryono menjelaskan, setelah dicek ke Pertamina, rupanya truk itu sudah tidak lagi bekerja sama dengan Pertamina. Namun, truk yang tangkinya bertuliskan Pertamina itu diduga dipakai pelaku agar bisa mengambil BBM jenis Pertalite.
Polisi pun menangkap tiga orang terkait kejadian tersebut, yaitu Muhammad Agustian Lubis (35), manajer SPBU, Untung (58), sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38), kernet, dan ketiganya telah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020. Adapun, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, mulai dari gudang tempat truk mengambil minyak serta lainnya.