Banda Aceh | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan, H.B. bin T.U., kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa, Jumat (7/11/2025).
Tersangka yang menjalankan usaha melalui CV T.R. ini diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 454 juta dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk beberapa periode.
“Tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas pelanggaran serius di bidang perpajakan,” kata Agung Saptono Hadi, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh.
H.B. dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda 2-4 kali jumlah pajak terutang.
Penyidikan ini merupakan hasil koordinasi antara DJP Aceh, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Langsa. DJP akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran perpajakan demi menjaga keadilan dan meningkatkan kepatuhan.

























