Langsa | Sehari menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Langsa, praktik tercela atau politik uang dipergoki warga alias tertangkap tangan di Kecamatan Langsa Lama.
Warga Desa Asam Peutek, Dusun Samudera, sekira pukul 16.30 WIB berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga kuat tengah membagikan amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu dan kartu nama pasangan calon nomor urut 02, Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin ST.
Atas temuan itu, warga langsung menyampaikan kepada petugas Pengawas Pemilu Gampong (PPG) setempat. Tak berselang lama, petugas PPG pun tiba dan memeriksa kedua pemuda tersebut.
Benar saja, kedua pelaku dengan inisial SM (28), warga Paya Bujok Tunong, dan MIM (25), warga Kampong Baro, kedapatan sedang mendistribusikan amplop berisi uang kepada warga setempat.
Barang Bukti Menguatkan Dugaan
Petugas menemukan amplop berisi uang tunai pecahan Rp50 ribu, kartu nama pasangan calon 02, serta sejumlah kertas bertuliskan nomor ponsel.
Tak hanya itu, saat digeledah lebih lanjut, barang bukti serupa ditemukan disembunyikan di atas lemari rumah tersebut.
“Kami segera memanggil petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memastikan dan melaporkan kejadian ini,”kata salah satu petugas PPG di lokasi kejadian.
Kedua pelaku bersama dua penerima amplop kemudian diamankan dan dibawa ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Langsa pada pukul 18.00 WIB guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Dugaan Intimidasi oleh Timses Paslon 02
Tak berhenti di situ, warga yang turut melaporkan kejadian ini mengaku melihat mobil yang diduga milik tim sukses pasangan calon 02 sedang mengintai rumah pelaku penerima amplop.
Tindakan ini menguatkan dugaan adanya upaya intimidasi untuk membungkam saksi dan melindungi jejaring politik uang yang melibatkan oknum tim sukses pasangan calon tersebut.
Panwaslih: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar, menegaskan pihaknya bakal menindak pelaku money politik dan akan dikenai sanksi tegas.
“Praktik politik uang adalah pelanggaran serius dalam Pilkada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku money politik dapat dikenai sanksi pidana hingga penjara tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Kami akan mendalami kasus ini untuk menyeret aktor intelektual di balik kejadian ini,” ujarnya dengan nada tegas di kantor Panwaslih setempat.
Selain itu, jika dalam pengungkapan Money Politik adanya intimidasi, pihaknya tidak segan untuk membawa kasus itu keranah pidana.
“Jika terbukti ada intimidasi terhadap saksi atau warga yang melaporkan, kami tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke ranah pidana umum. Pilkada harus berlangsung jujur dan adil, tanpa teror maupun praktik kotor seperti ini”, jelas Zulfikar.
Kecaman Warga dan Desakan Penegakan Hukum
Warga Langsa Lama yang mengetahui kejadian ini mengecam keras tindakan para pelaku. Mereka mendesak agar Panwaslih dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami tidak ingin demokrasi di Kota Langsa dirusak oleh tindakan-tindakan busuk seperti ini. Kalau dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan pada pemimpin,” kata seorang warga yang ikut menyaksikan penangkapan.
Saat ini, Panwaslih Kota Langsa terus mendalami pelanggaran Pilkada tersebut. Dugaan keterlibatan tim sukses pasangan calon nomor 02 menjadi sorotan utama.
Dengan barang bukti yang telah diamankan, publik menantikan langkah tegas aparat untuk membongkar jaringan di balik skandal politik uang yang dapat menghancurkan kualitas demokrasi
Apakah Pilkada Kota Langsa akan tetap berjalan bersih, atau justru tenggelam dalam permainan kotor elite politik?
Warga Langsa, kini berharap keadilan tak hanya menjadi wacana, namun bisa diwujudkan secara nyata di bilik suara esok hari atas pilihan hati nurani rakyat.