Aceh Timur | Yuswanda atau Panglima Wanda, salah seorang palingan Sagoe di Daerah II Simpang Ulim, Wilayah Peureulak mendukung penuh penghapusan Sistem Barcode di Aceh yang di sampaikan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Menurutnya, Aceh merupakan daerah dengan kekhususan atau Lex Specialis dalam penerapan hukum di Indoensia.
Sehingga, Aceh Sebutnya, boleh menghapus sistem barcode tersebut.
“Penerapan sistem barcode oleh Pertamina di Aceh sudah saatnya dihapus atau dicabut demi Rakyat Aceh yang bermartabat”, ujar Panglima Wanda, Kamis 20 Febuari 2025.
Dia menyebutkan, respon yang disampaikan oleh Area Manager Comm, Rel, CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria dinilai tergesa-gesa dan terlalu berlebihan untuk Aceh.
“Dia tidak mengerti dengan Asas Lex Specialis untuk Aceh sudah berlaku dari dulu sehingga keinginan Mualem Gubernur Aceh yang ingin menghapus sistem Barcode patut didukung oleh semua pihak”, Paparnya.
Atas hal itu, Pang Wanda mengingatkan Susanto August Satria bahwa kekhususan Aceh secara mandiri sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
“Kewenangan bagi Aceh untuk mengelola sumber daya alamnya telah termaktub dalam Undang-undang Pemerintah Aceh No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh”, jelasnya.
Dalam Pasal 160 ayat (1) disebutkan “Pemerintah Aceh berhak mengelola sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi di wilayahnya”. Sementara pada ayat (2) ditegaskan bahwa Aceh berhak memperoleh 70 persen dari hasil minyak dan gas bumi yang diproduksi di wilayahnya.
Ditambahkannya, bahwa Migas di perut bumi Aceh ini milik Allah dan rakyat Aceh, tidak perlu ada regulasi yang membatasi rakyat Aceh terhadap BBM bersubsidi di Aceh.
“Sudah jelas provinsi Aceh termasuk Lex Specialis, kita siap mendukung, mengawal dan memastikan agar penghapusan sistem barcode di Aceh terealisasi dengan baik”, tutup Pang Wanda.