Banda Aceh | Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, menunjuk Jamaluddin sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sisa jabatan 2020-2025, menggantikan ketua sebelumnya Suhendri.
“Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Pak Safrizal selaku Pj Gubernur Aceh pada 25 Oktober. Bapak Jamaluddin telah ditunjuk sebagai Ketua BRA sisa masa jabatan 2020-2025, menggantikan Ketua BRA sebelumnya Bapak Suhendri,” kata Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Syakir, Senin, 28 Oktober 2024.
Disebutkan Syakir, keputusan itu dilakukan Gubernur Aceh berdasar usulan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Nomor 20/KPA/X/2024 tertanggal 23 Oktober, perihal Rekomendasi Pergantian Ketua BRA.
Syakir menerangkan, berdasarkan ketentuan yang tertuang pasal 44 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2015 tentang BRA, dijelaskan Ketua Badan Reintegrasi Aceh diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul tertulis dari KPA Pusat.
Ia juga menjelaskan, penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh nomor 800.1.1.4/1251/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh.
Dalam keputusan tersebut, Penjabat Gubernur Aceh berterima kasih atas jasa dan karya Suhendri selama bertugas sebagai Kepala BRA.
“Pemerintah Aceh meyakini, Bapak Jamaluddin selaku Kepala BRA yang baru mampu mengemban amanah dengan baik serta bisa segera bersinergi dengan jajaran Pemerintah Aceh dalam upaya melakukan percepatan sejumlah program pembangunan yang telah dirumuskan selama ini,” pungkas Syakir.

























