LANGSA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa bersama Inspektorat Kota Langsa tengah mendalami polemik pemberhentian Ainun Mardiah dari jabatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Gampong Seuneubok Antara, Kecamatan Langsa Timur, yang diduga dilakukan tanpa surat keputusan (SK).
Kepala DPMG Kota Langsa, Dewi Nursanti, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Inspektorat terkait persoalan tersebut.
“Sedang kami pelajari dan koordinasi dengan Inspektorat,” kata Dewi, saat dikonfirmasi, Kamis, 9 April 2026.
Ia mengimbau seluruh pihak agar menjaga keharmonisan dalam pemerintahan gampong serta memastikan hak-hak aparatur desa tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Langsa, Rika Mariska, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari yang bersangkutan dan saat ini tengah menindaklanjutinya.
“Masih dalam tahap konfirmasi kepada para pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lebih akurat,” kata Rika.
Ia menambahkan, proses pembinaan dan pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Ainun Mardiah yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Gampong Seuneubok Antara mengaku diberhentikan tanpa SK.
Ia juga menyebutkan belum menerima gaji selama dua bulan, yakni Februari hingga Maret 2026.

























