Langsa | Sat Resnarkoba Polres Langsa menggagalkan peredaran 60 paket narkotika jenis ganja yang dibawa dari Kabupaten Gayo Lues.
Dalam pengungkapan itu, polisi ikut menangkap seorang kurir yakni Sukri (38) warga Jalan Gunung Bendahara Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Sumatra Utara.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa pada Rabu (16/10/2024) lalu.
Selain 60 paket besar ganja dengan berat 58.850 kilogram, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 10 butir amunisi, handphone serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang masuk ke wilayah Kota Langsa,” terang Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah saat konferensi pers, Jumat 15 November 2024.
Atas informasi itu, sebut Kapolres, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Mulyadi melakukan penyelidikan.
Hasilnya tersangka ditangkap di sebuah pondok yang berada di pinggir jalan di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1369 VAA yang digunakan tersangka untuk membawa 60 paket ganja tersebut dari Gayo Lues.
“Pengakuan tersangka, dia mendapatkan ganja tersebut dari temannya berinisial AI (DPO) dari Kabupaten Gayo Lues untuk dijual atau diedarkan di wilayah Kota Langsa dengan harga perkilonya 1.000.000,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka terancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses hukum lebih lanjut.