LANGSA | Unit Reskrim Polsek Langsa menangkap dua pelaku spesialis pembongkar rumah dan toko yang beraksi di wilayah Langsa.
Kedua pelaku, DA dan KN, ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko SWN Kupi pada Rabu (15/10/2025).
Kapolsek Langsa, AKP Mulyadi, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh tim Reskrim Polsek Langsa.
“Mereka dikenal memiliki spesialisasi dalam membongkar rumah dan toko,” kata Mulyadi, Senin 20 Oktober 2025.
Pelaku melakukan aksinya dengan merusak pintu belakang toko dan mencuri barang-barang berharga seperti tangga aluminium dan kipas angin.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.