ACEH TENGGARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial AN (21), mahasiswa asal Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap saat membawa 17,8 kilogram ganja.
Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Lawe Sembah Ikan, Kecamatan Ketambe, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Petugas menerima informasi adanya kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ganja. Setelah dilakukan pemantauan, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa,” kata Patar, Sabtu (28/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga karung berisi 11 paket ganja yang dibalut lakban cokelat dengan total berat 17,8 kilogram, disimpan di bagian jok belakang mobil.
Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna putih, satu unit telepon genggam merek Redmi Note 11, serta tiga karung atau goni putih sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut dibeli untuk dibawa ke Kota Medan dan rencananya akan dijual kembali guna memperoleh keuntungan.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Patar menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.

























