Aceh Timur | Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan MH (42), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, 19 Desember 2024.
Kasus ini menyeret mantan Geuchik Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).
Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Inspektorat Aceh Timur, ditemukan kerugian keuangan negara atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG TA 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp 728.855.240,00.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan, dana APBG tersebut yang seharusnya untuk keperluan desa malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Setelah menerima P21 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, kami melakukan penyerahan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut”, ujar Adi, Jumat, 20 Desember 2024.
Lebih lanjut, Adi menegaskan pengungkapan ini adalah wujud nyata upaya Polres Aceh Timur dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, salah-satunya tindak pidana korupsi.
“Atas perbuatannya, MH dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.