Langsa | Polres Langsa memusnahkan 2.605,50 gram sabu dan 2.154 gram ganja hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Kamis pagi, 31 Juli 2025.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langsa dalam mendukung agenda nasional Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari akuntabilitas kami terhadap publik, dan menjadi penegasan bahwa peredaran narkotika tidak akan mendapat ruang di Langsa,” ujar Mughi.
Tiga kasus narkotika berhasil diungkap oleh Polres Langsa, dengan total lima tersangka. Kasus pertama terjadi pada 4 Juni 2025, di mana dua tersangka, Azhari Fauzi dan Basri Usman, ditangkap dengan barang bukti 2.352 gram sabu.
Kasus kedua terjadi pada 14 Juni 2025, di mana Syukrizal Ilyas ditangkap dengan membawa 2.154 gram ganja. Kasus ketiga terjadi pada 14 Juli 2025, di mana dua tersangka, Muksalmina dan Ridwan, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 253,50 gram.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan menggunakan blender berisi air, kemudian dicampur oli bekas dan dibuang ke selokan. Sementara ganja dibakar hingga hangus.
Proses ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Menurut Kapolres Langsa, pemusnahan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 23.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Pemberantasan narkoba tak bisa dilakukan polisi semata. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk terus berperan aktif. Karena perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.