Jakarat | Presiden Prabowo Subianto telah mengirim surat kepada DPR RI untuk meminta persetujuan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Keputusan ini di sampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
“Persetujuan terhadap surat presiden R43/Pers/ tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco seperti dilansir dari CNN.
Selain itu, Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
“Surat presiden 42 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Dengan adanya keputusan ini, Tom Lembong akan dibebaskan dari segala proses hukum yang sedang atau mungkin dikenakan, sementara Hasto Kristiyanto tidak lagi memiliki konsekuensi hukum dari vonis yang pernah dijatuhkan kepadanya.