BOGOR | Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas perkembangan keamanan terkini. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh beberapa menteri terkait.
Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Presiden meminta agar pelaku demo yang ricuh dan melakukan tindakan anarkis untuk ditindak tegas.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Kapolri.
Kapolri juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Namun, penyampaian pendapat tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Jadi saya ingatkan terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya,” ujar Kapolri.
Kapolri menambahkan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu terakhir cenderung tidak sesuai dengan aturan dan telah menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap markas.
Oleh karena itu, Kapolri menegaskan bahwa Polri dan TNI akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku demo yang melakukan tindakan anarkis.