NAGAN RAYA | Polres Nagan Raya menangkap TJ (35), warga Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. Kasus ini dilaporkan oleh NN (20) yang mengalami pelecehan di wilayah Kecamatan Kuala Pesisir.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 14.15 WIB.
Saat itu korban sedang melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Kuala Pesisir. Ia melihat pelaku mengikuti dari belakang dan kemudian berupaya memepet motornya di kawasan Simpang Langkak.
“Pelaku terus mendekat dan memaksa berbicara hingga membuat korban panik. Korban mempercepat laju sepeda motornya, namun pelaku tiba-tiba berada di sampingnya dan langsung memegang bagian tubuh korban,” kata Rizal kepada AJNN, Kamis, 20 November 2025.
Korban kemudian mengejar pelaku dan sempat merekam aksinya. Video berdurasi 29 detik tersebut viral di media sosial dan menjadi petunjuk penting bagi polisi.
Berdasarkan hasil penelusuran, tim bergerak ke Gampong Langkak dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di sebuah warung kopi. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, tas, dan helm.
TJ dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perbuatan asusila atau cabul. “Pelaku diancam uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan,” kata Rizal.

























