Jakarta | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menghadiri rapat penting bersama Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta Pusat, pada Selasa 29 Juli 2025.
Rapat tersebut membahas langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat, termasuk legalisasi sumur minyak rakyat untuk meningkatkan produksi nasional.
Dalam rapat yang dipimpin Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Bupati Al-Farlaky memaparkan hasil inventarisasi sumur minyak tradisional di Aceh Timur.
Dari data yang diperoleh, sebanyak 796 sumur minyak rakyat telah didata dan dilaporkan ke Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM sebagai langkah awal menuju legalisasi.

Bupati Al-Farlaky menekankan pentingnya pengelolaan sumur minyak yang memenuhi standar keselamatan, mengingat Aceh Timur pernah mengalami musibah besar akibat pengelolaan sumur minyak yang tidak memenuhi standar keselamatan, yang merenggut puluhan nyawa.
“Kita tidak ingin tragedi serupa terulang. Oleh karena itu, legalisasi ini harus disertai dengan pengelolaan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tegas Bupati.
Ia berharap legalisasi sumur minyak rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan mendorong transformasi pengelolaan energi yang lebih baik.
Dalam forum tersebut, Bupati juga menyampaikan bahwa Aceh Timur telah membentuk kelembagaan ekonomi rakyat seperti koperasi dan BUMD untuk mendukung pengelolaan migas yang lebih terstruktur.
Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah Menteri ESDM yang telah mengeluarkan regulasi untuk melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat dan berharap adanya kejelasan regulasi untuk mendukung peran masyarakat dalam tata kelola energi yang baik.
“Kami siap bersinergi agar pengelolaan ini menjadi contoh tata kelola energi rakyat yang modern, aman, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.