BANDA ACEH | Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, yang mempertanyakan “20 tahun sudah bikin apa?” terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh, memantik respons luas.
Namun, menurut pemerhati kebijakan publik Sofyan, S.Sos, pertanyaan itu perlu ditempatkan dalam kerangka analisis kebijakan yang utuh bukan sebagai tudingan sepihak.
“Pertanyaan itu bisa jadi pemicu evaluasi, tapi kalau dilepaskan dari faktor struktural dan desain kebijakan nasional, ia justru menyederhanakan masalah Aceh,” ujar Sofyan.
Evaluasi Harus Lewat Diagnosa Kebijakan, Bukan Saling Menyalahkan dalam pendekatan policy diagnosis, evaluasi Otsus tidak cukup hanya menilai apakah Aceh berhasil atau gagal. Harus dilihat apakah desain kebijakannya memadai, konsisten, dan bekerja sesuai tujuan awal.
Selama 20 tahun, Dana Otsus yang mulai mengalir pada 2008 telah dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi hingga penurunan kemiskinan. Namun capaian itu tidak otomatis bisa dijadikan ukuran final tanpa melihat hambatan-hambatan di level kebijakan nasional.
“Masalah Aceh bukan semata soal manajemen lokal. Ada persoalan struktural yang butuh desain kebijakan nasional yang lebih tepat,” tegas Sofyan.
Karena itu, menurutnya, tidak adil bila Aceh dijadikan satu-satunya pihak yang dianggap gagal mengelola Otsus.
Tiga Masalah Struktural yang Menghambat Efektivitas Otsus:
1.Desain fiskal yang tidak mendorong kemandirian. Dana Otsus masih menyandang fungsi pemulihan pascakonflik, bukan transformasi ekonomi jangka panjang. Akibatnya, Aceh belum masuk fase pembangunan berbasis inovasi dan daya saing.
2.Kewenangan Aceh tidak sinkron dengan UU sektoral. Banyak Qanun Aceh dibatalkan pusat, dan tumpang tindih aturan membuat proses investasi tersendat. Inkonsistensi regulasi ini membuat UUPA tidak bekerja sebagai lex specialis sepenuhnya.
3.Kapasitas kelembagaan yang lemah akibat warisan konflik. Birokrasi Aceh membutuhkan waktu lebih panjang untuk mencapai stabilitas dan profesionalisme. Hal ini membuat transformasi program Otsus berjalan lambat.
Evaluasi Otsus Butuh Baseline Ilmiah Bahwa evaluasi 20 tahun Otsus semestinya menyentuh konsistensi pemerintah pusat menjalankan MoU Helsinki, persoalan regulasi yang tumpang tindih, serta absennya indikator evaluasi yang disepakati bersama.
“Tanpa baseline bersama, evaluasi apa pun tidak punya dasar ilmiah,” katanya.
Helsinki Tetap Relevan Menanggapi narasi yang menyatakan, “jangan sedikit-sedikit Helsinki”, Sofyan menilai pandangan itu keliru.
“Helsinki bukan slogan politik. Itu fondasi lahirnya UUPA dan kerangka hubungan Aceh–Jakarta. Mengabaikannya sama saja menghilangkan dasar hukum otonomi Aceh,” tegasnya.
Empat Rekomendasi Revisi UUPA Sebagai jalan tengah untuk memperkuat tata kelola Otsus dan meminimalkan konflik regulatif, empat rekomendasi strategis dalam revisi UUPA:
1.Reformulasi skema Dana Otsus menuju sistem alokasi berbasis insentif yang mendorong kemandirian ekonomi, bukan ketergantungan.
2.Harmonisasi UUPA dan UU sektoral melalui pembentukan lex specialis harmonization unit agar kewenangan Aceh tidak kembali tergerus.
3.Pembentukan Aceh Policy Delivery Unit di bawah Presiden untuk memastikan program dan dana Otsus tepat sasaran serta bebas distorsi politik.
4.Penyusunan indikator keberhasilan bersama Aceh–Pusat sebagai dasar evaluasi objektif lima tahunan.
Menurutnya, kritik dari tokoh nasional apa pun harus dilihat sebagai energi untuk memperbaiki kebijakan publik bukan memperkuat stigma terhadap Aceh.

























