Aceh Timur | Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendrajaya.
Namun sejauh ini, BisaApa.co.id belum mengetahui secara pasti penyebab Andi Hendrajaya dihukum disiplin oleh Kejagung RI.
“Informasi itu benar bang. Namun surat resminya belum ada diterima di Kejari Aceh Tengah,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hasrul seperti dilansari dari Ajnn pada Rabu, 28 Mei 2025.
Hasrul tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang penyebab hukuman disiplin yang diterima oleh Andi Hendrajaya.
Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang penyebab hukuman disiplin tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima dokumen resmi tentang hukuman disiplin Andi Hendrajaya.
“Resminya belum kita terima,” kata Ali Rasab.
Sebelum menerima hukuman disiplin, Andi Hendrajaya telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Kejagung RI atas dugaan pelanggaran disiplin.
Andi Hendrajaya diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dengan meminta sejumlah uang dan paket pekerjaan dari Kepala SKPK Aceh Tengah.

























