BANDA ACEH | Serikat Tani Aceh mengecam keras pernyataan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara yang menyalahkan masyarakat Cot Girek atas perlawanan mereka terhadap dugaan penyerobotan tanah oleh PTPN IV Regional 6 Cot Girek, Aceh Utara.
Juru Bicara Serikat Tani Aceh, Hablillah, menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak berpihak pada masyarakat dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
“Kami sangat menyayangkan masih ada anggota dewan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Seharusnya dewan menjadi representasi rakyat yang memperjuangkan keadilan, bukan justru menyalahkan rakyat yang sedang mempertahankan hak atas tanahnya,” ujar Hablillah.
Serikat Tani Aceh menantang pihak-pihak yang menyalahkan masyarakat Cot Girek untuk membuka ruang dialog secara terbuka.
“Kami menantang dewan maupun organisasi kepemudaan yang berpihak kepada PTPN dan menyalahkan masyarakat untuk berdialog secara terbuka mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Hablillah.
Hablillah juga menantang PTPN IV Regional 6 Cot Girek untuk melakukan debat terbuka kepada publik terkait dugaan perusakan situs bersejarah dan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
“Jika PTPN memiliki data legal yang kuat, maka seharusnya data tersebut dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Serikat Tani Aceh menegaskan bahwa perjuangan masyarakat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan dilindungi oleh konstitusi.
“Gerakan masyarakat dalam menuntut keadilan atas tanah dan lingkungan hidup merupakan bagian dari perjuangan yang sah dan dilindungi oleh konstitusi,” tutup Hablillah.

























