PIDIE JAYA | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencopot sementara Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, dari jabatannya.
Desakan ini disampaikan setelah serangkaian kontroversi yang melibatkan Hasan Basri, termasuk dugaan pemukulan dan penganiayaan, yang dinilai mencederai etika kepemimpinan daerah.
YARA menilai perilaku Hasan Basri melanggar ketentuan hukum yang berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti yang diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami meminta Kemendagri untuk memanggil, memeriksa, mengevaluasi, bahkan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan sementara terhadap Hasan Basri,” kata Muhammad Zubir, Ketua YARA Pidie Jaya.
Kemendagri diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menangani kasus ini dan memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.

























