Aceh Timur | Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dianggap gagal menjaga kesejahteraan petani di Aceh Timur karena tidak mampu menyelesaikan polemik pupuk subsidi yang mahal.
Melambungnya harga pupuk subsidi di Aceh Timur menjadi polemik bagi petani yang tak kunjung usai karena tidak ada solusi efektif dari pihak pengawas dan pemerintah terkait.
Informasi diperoleh BisaApa.co.id, harga pupuk subsidi di Aceh Timur melonjak menjadi Rp160.000-Rp170.000, jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Mentri Pertanian nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Peraturan tersebut dengan jelas menetapkan harga pupuk subsidi untuk Provinsi Aceh yakni, UREA Rp112.500 dan NPK Rp115.000 (ukuran 50kg).
Harga tersebut berlaku untuk petani dalam subsektor pertanian pangan, holtikultura, dan perkebunan dengan komoditas tertentu, seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi, dengan luas lahan maksimal 2 hektar.
Petani sawit yang berhak mendapatkan pupuk subsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam E-RDKK.
Harga pupuk subsidi di hampir semua kios melanggar ketetapan pemerintah, sehingga merugikan petani. Petani merasa subsidi pemerintah gagal karena aksi penyelundup dan mafia pupuk yang terorganisir.
Bahkan, para pemangku kepentingan diduga turut menikmati keuntungan dari selisih harga pupuk yang dijual kios-kios pengecer, meskipun pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ulul Azmi, seorang petani sawah di Simpang Ulim mengaku memberatkan dan menyiksa petani dengan harga pupuk subsidi yang sangat tinggi.
“Berat dan sangat merugikan bagi kami bang. Apalagi harga pupuk Rp180.000 ribu, kalau mengutang ya sampe Rp200.000 ribu harganya”, ujarnya.
Dia berharap, harga pupuk subsidi tang hak petani bisa diturunkan harganya sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur, Erwin Atlizar, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pengecer dan kios untuk mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“Berikan informasi yang abang dapatkan ke pihak aparat penegak hukum biar mereka cek kebenaran di lapangan bang”, ujar Erwin melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Erwin tidak memberi tanggapan kepada media terkait aturan dan tindakan tegas terhadap mafia pupuk subsidi.