Banda Aceh | Juru Bicara Muda Seudang, Muhammad Chalis mengecam keras tindakan pemerintah pusat terkait perubahan Qanun KKR Aceh.
Hal itu terkait Saran Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR oleh Kemendagri kepada Pemerintah Aceh.
“Kalau memang ingin dihapuskan kenapa tidak jauh-jauh hari dihapuskan pasca Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006. Karena harus diingat bahwa KKR Aceh tidak sama dengan dengan UU No. 27 Tahun 2004”, kata Chalis dalam keterang tertulis yang diterima BisaApa.co.id, Kamis, 14 November 2024.
“Apa yang menjadi amar putusan MK hanya sebatas menghapus kewenangan UU No. 27 Tahun 2004 tidak ada korelasinya dengan KKR Aceh yang dibentuk pasca MOU Helsinki”, imbuhnya lagi.
Pihak Muda Seudang menyarankan agar pemerintah pusat haruslah sadar diri, bahwa kehadiran KKR merupakan amanah MOU Helsinki.
“Jika ingin bubarkan maka bubarkan dulu naskah damai Aceh antara GAM dan RI, atau hapuskan saja Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh”, ucap pemuda Aceh Utara tersebut.
Pihaknya menyoroti dengan tegas, bahwa Kemendagri tidak ada urusan terkait kewenangan Pemerintah Aceh, semestinya tidak ada ikut campur terkait hak-hak kekhususan Aceh pasca damai. Kemendagri jangan menggunakan kacamata kuda jika ingin damai ini berlanjut.
“Kami berharap Kemendagri paham kekhususan dan keistimewaan Aceh, perjuangan Aceh dan kekhususan Aceh bukanlah hal mudah bagi rakyat Aceh. Ada banyak jiwa, harta dan kemuliaan untuk dikorbankan dalam meraih kekhususan dan keistimewaan rakyat Aceh”, imbuhnya.
Atas hal itu, pihaknya mendesak agar Kemendagri mencabut narasi angka 3 pada bagian tanggapan fasilitasi Qanun KKR, jika tidak diindahkan pihaknya bakal mensomasi pernyataan Kemendagri dalam waktu dekat.