BANDA ACEH | Masa jabatan T. Aznal Zahri sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh mungkin singkat, namun jejak yang ditinggalkannya dalam upaya membangun identitas dinas tersebut tidak dapat diabaikan.
Melalui tagline “Tanoh Tajaga, Aceh Tabangun”, Aznal mencoba menegaskan peran kelembagaan daerah yang berbeda dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekaligus mendorong penguatan kewenangan sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya rebranding yang menekankan pentingnya pengelolaan pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
“Tanoh Tajaga” dimaknai sebagai tanah yang terlindungi dan tertata, sementara “Aceh Tabangun” menggambarkan visi pembangunan daerah yang maju dengan fondasi agraria yang kuat.
Dalam telaahan staf yang ditandatangani pada Maret 2026, Aznal menyoroti belum tuntasnya pengalihan kewenangan pertanahan di Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 253 UUPA dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015.
Pengalihan Kantor Wilayah BPN Aceh dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota ke dalam struktur perangkat daerah disebut belum terealisasi.
Padahal, menurutnya, kewenangan tersebut sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Aceh, seperti penyediaan hunian tetap bagi korban bencana yang terkendala status lahan, ketidakjelasan status tanah Blang Padang, hingga konflik agraria terkait Hak Guna Usaha (HGU).
Meski langkah Aznal terhenti seiring dengan berakhirnya masa jabatannya, gagasan “Tanoh Tajaga, Aceh Tabangun” dinilai masih relevan sebagai arah kebijakan dalam mendorong tata kelola pertanahan yang lebih baik di Aceh ke depan.

























