Langsa | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa pada Rabu, 31 Desember 2025.
“Kegiatan Penggeledahan itu sendiri atas perintah langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Nomor: PRINT-518A/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adi Tyogunawan melalui Kasi Intel, Fadli Setiawan, Jumat (2/01/2026).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkungan dan drainase di Gampong Alue Dua. Tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa (B-4) Nomor: PRINT-1518B/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Fadli Setiawan menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang terkait dengan perkara.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

























