ACEH TIMUR | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur melakukan razia penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos atau nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja, Selasa (3/2/2026).
Razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya ASN yang sering nongkrong di warkop pada saat jam kerja.
“Adanya laporan masyarakat terkait ASN sering nongkrong di warkop pada saat dinas, hari ini kita sikapi laporan masyarakat dengan kita turunkan 10 personil yang dipimpin Kabid Tibum Rafizal SE, dan Penyidik Pegawai Negeri (PPNS),” kata Kepala Satpol PP & WH Aceh Timur, Teuku Amran (Ampon).
Dalam razia tersebut, sebut Ampon, beberapa ASN yang nongkrong di warkop seputaran Kota Idi Aceh Timur diberikan pembinaan dan teguran di tempat.
“Untuk tahap ini kita belum menjatuhkan sanksi, tapi kedepan kalau masih terulang akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ampon menjelaskan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
“Kita ingin ASN Aceh Timur menjadi contoh bagi masyarakat, jadi harus lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu untuk menggunakan jam istirahat di saat berada di area publik.
“Disaat banjir dan pasca banjir kita masih bisa kita tolerir karena situasi, tapi sekarang sudah normal, jadi kita harap ASN bisa lebih disiplin,” kata Ampon.
Razia ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan disiplin ASN di Aceh Timur.

























