Banda Aceh, BisaApa.co.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022-2023.
“Benar, surat penyidikan tersebut tertuang dalam surat Nomor : PRINT- 09 /L.1/Fd.2/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada awak media, Senin 7 Oktober 2024.
Ali menerangkan, bahwa pada tahun 2022 dan 2023, BGP Aceh mendapat dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan kegiatan dalam daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh, yakni sebesar Rp 19 miliar pada 2022, lalu Rp 57 miliar di 2023.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh pada tahun 2022, anggaran yang terealisasi sebesar Rp18.402.292.621 (95,69 persen), dan 2023 sebesar Rp56.753.250.522 (99 persen).
Namun kenyataannya, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022-2023, kejaksaan menemukan dugaan adanya mark up pada pertanggungjawaban belanja, conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan realisasi belanja bahan, PNBP, serta diduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
“Kegiatan fiktif atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan tersebut sehingga berindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara,” terang Ali.
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan saat ini sedang melakukan penyidikan dan telah memeriksa sebanyak 120 saksi yang terdiri dari Pegawai pada BGP Aceh dan para pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.
“Hasil dari perolehan tersebut dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pembuktian sebagai salah satu pemenuhan syarat formil dan materiil penanganan perkara guna menemukan tersangkanya,” pungkas Plh Kasi Premium Kejati Aceh.