Aceh Timur | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur kini menjadi sorotan publik setelah dugaan praktik korupsi di PT Beurata Maju milik BUMD periode 2022-2023 ditingkatkan menjadi penyidikan.
Publik geram dengan model penegakan hukum yang dilakukan Kejari Aceh Timur karena terkesan hanya memeriksa periode 2022-2023, sementara periode 2014-2020 tidak disentuh.
Publik juga mempertanyakan mengapa Kejari Aceh Timur hanya memeriksa kasus korupsi PT Beurata Maju periode 2022-2023, bukan sejak 2014.
Selain itu, Publik juga menantang Kejari Aceh Timur untuk membuktikan kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hukum, seperti yang disuarakan oleh Ketua Lemkaspa Aceh Timur, Sanusi Madli.
Ia menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi di PT Beurata Maju harus komprehensif, meliputi semua periode sejak dugaan penyimpangan pertama kali terjadi, bukan hanya terbatas pada periode tertentu.
“Indikasi kuat dugaan korupsi di PT Beurata Maju telah terjadi sejak lama, terutama pada periode 2014-2022, yang diyakini sebagai masa paling rentan terhadap penyelewengan”, ungkap Sanusi kepada BisaApa.co.id pada minggu, (25/5/2025).
Selain itu, Sanusi juga mengungkapkan bahwa banyak aset PT Beurata Maju yang tidak jelas keberadaannya pada periode 2014-2022, seperti perumahan perusahaan di Desa Ulee Ateung, Kecamatan Julok, yang kini telah beralih fungsi menjadi klinik.
Selama periode 2014-2022, kata Sanusi, PT Beurata Maju menerima dana penyertaan modal dari APBK Aceh Timur senilai miliaran rupiah untuk mendukung kegiatan replanting kebun sawit.
“Jika Kejaksaan benar-benar serius dan konsisten, maka kasus ini harus diusut secara tuntas. Jangan hanya menyasar sebagian periode, tetapi bongkar seluruh praktik korupsi yang terjadi sejak lama,” tegas Sanusi.
Sementara itu Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasikal, hanya menjawab “bismillahirrahmanirrahim” saat diminta tanggapan oleh BisaApa.co.id pada Selasa, 27 Mei 2025 terkait sorotan publik atas penegakan hukum di Kejari Aceh Timur.
“Bismillahirrahmanirrahim dengan Nawaitu dan Ridho Allah Swt semoga rangkaian proses hukumnya berjalan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Demikian dan Terimakasih”, balasnya berulang kali.
Lebih lanjut, Lukman tidak merespons permintaan tanggapan terkait langkah konkret untuk mengusut kasus korupsi PT Beurata Maju sejak 2014.